![]() Jombang – Eksekusi lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Mojokerto-Kertosono (Moker) di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten ditolak warga. Belum tuntasnya negosiasi warga dengan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) menjadi alasan penolakan warga. Dalam penolakannya, warga memasang sejumlah spanduk yang isinya menentang eksekusi lahan tol dilanjutkan. Rencana eksekusi yang akan dilakukan mulai Rabu (22/9) pagi itu, nampak dipenuhi dengan ratusan personel polisi yang berjaga lengkap dengan truk water canon. Menurut Ahmad Samsul Rijal, juru bicara Jama’ah Korban Pembangunan Tol (JKPT) Jombang proses pengambilalihan lahan saat itu sebenarnya dipicu surat perintah evakuasi bernomor 340/1639/415.10.1/201 yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Jombang melalui sekretaris daerah Munif Khusnan. PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) selaku investor sekaligus operator tol Moker yang telah menggandeng PT Hutama Karya, pagi itu sempat menggasak lahan milik warga yang belum dilepas kepada tim P2T. “Eksekusi hari ini sebenarnya masih belum bisa dilakukan karena warga belum bersedia menyerahkan tanahnya, apalagi proses gugatan hukum perkara juga masih berlangsung di pengadilan” ucap Pria bertubuh kecil ini. Rijal menambahkan, proses yang terjadi saat ini adalah persoalan teknis berhadapan dengan kasus hukum. Setelah diadakan proses negosiasi antara warga yang diwakili oleh pengacara Ahmad Rifa’i dengan Pihak pemerintah melalui tim P2T, disepakati bahwa evakuasi lahan akan ditunda selama sepekan. “Ada kesepakatan tidak tertulis untuk menunda tetapi posisinya masih mengambang” simpul Rijal. Salah seorang warga yang lahannya sempat digasak eskavator mengaku lahannya yang dipenuhi dengan tanaman jagung, rusak akibat diinjak kendaraan berat. Padahal, dirinya belum melepaskan tanah miliknya kepada P2T. Yahya (30), pemilik lahan itu menyatakan akan terus mempertahankan sawahnya itu sampai ada penawaran yang manusiawi. “Katanya lurah itu kemarin waktu di pengadilan negeri itu, Kami sudah tanda tangan padahal belum” ucap Pria yang sawahnya terletak di Desa Kayen. Karmin (60), warga desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, mengaku lahannya seluas 1860 m2 sampai kini belum bersedia Ia lepaskan. Oleh tim P2T tanahnya dihargai senilai Rp 50 ribu per meter sementara di sebelah barat dan timurnya di taksir mencapai Rp 60 ribu per meter. (Mtb)
|